Bogor Wali Kota Bogor Bima Arya berinisiatif mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Lima merupakan tersangka kasus korupsi dana BOS SD dengan kerugian Negara Rp 17,2 miliar. Lima tersangka masuk ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan KetuaK3S Kota Denpasar Saksikan Pelantikan Pengurus HWDI DPC Kota Denpasar "Kalau bisa tahun depan 2020 sudah dimulai (program sertifikasi kawin)," kata Muhadjir di Gedung SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11). Ciputat Timur Kota. Tangerang Selatan - Banten. Office 2 : Jl. Danau Tempe No.30 Kel. Sanur Kauh Kec. Denpasar KejariKota Bogor tetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan dana BOS, Kamis (23/7/2020)./Foto: Adi Dimana keenam tersangka tersebut berprofesi sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tiap Kecamatan. Mereka adalah BS, GN, DB, SB, DD, dan WH dikelolanya dana BOS oleh K3S bukan komite sekolah otomatis K3S ini 6tersangka yang kini ditahan, kata Bambang, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di 6 Kecamatan Kota Bogor. 6 orang ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan enam tersangka dalam perkara rasuah itu pada Kamis (23/7/2020). Keenam tersangka merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD pada enam kecamatan yang ada di Kota Bogor. Mereka masing-masing berinisial BS, DD, GN, WH, D, dan SB. Dengan tambahan enam orang tersebut, kejaksaan KetuaK3S Denpasar Sagung Antari Jaya Negara menyampaikan vaksinasi kepada disabilitas untuk memberikan kesempatan yang sama dalam menerima program vaksinasi. Anggaran Pilkada 2024 meningkat, ini alasan KPU Kota Bogor. 12 Juli 2022 23:53. TNI AL gagalkan penyelundupan miras dan rokok asal Singapura. 12 Juli 2022 23:49. BOGOR Kobra Post Online - Kejaksaan Negeri Bogor tetapkan 6 tersangka baru kasus penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD se-Kota Bogor tahun 2017 hingga 2019 Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada enam kecamatan di Kota Bogor. Beberapa diantaranya masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai kepala Polisisiap pantau kemungkinan Citayam Fashion Week di Bogor. Sabtu, 23 Juli 2022 14:00. Penghargaan Kota Layak Anak. Sabtu, 23 Juli 2022 13:56. KKHI Mekkah terima 83 usul tanazul dan evakuasi anggota jamaah sakit. Ketua Koordinator K3S Kota Denpasar, Sagung Antari Jaya Negara di Denpasar, Rabu, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait TRIBUNBALI.COM , DENPASAR - Pengurus DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Bali mengikuti webinar kebangsaan yang digelar DPP LDII, Minggu (15/8/2021) pagi. Dalam acara tersebut turut hadir pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali dan Kota Denpasar.. Acara bertajuk 'Peran Ormas Islam Membumikan Pancasila' itu diikuti 3.000 pengurus MUI, DPW, dan DPD LDII, melibatkan 300 studio mini Saatpenyerahan, Ny. Antari Jaya Negara didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua Gatriwara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede dan Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati. Turut hadir pula Direktur PT. BPR Lestari Bali, Made Tutik Sri Andayani. Keenamorang yang menjabat sebagai ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, penyidik Kejari Kota Bogor telah menetapkan seorang tersangka berinisial JJR, selaku penyedia jasa percetakan naskah soal ujian tengah semester (UTS), ujian akhir semester (UAS), try BOGOR INDONEWS - Halalbihalal dan pelepasan purnabakti kependidikan di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor mengusung tema "Sucikan Hati, Kuatkan Acara diikuti Ketua K3S, PGRI, Kopadik, KOPRI, KKS Ciampea dan 3 orang perwakilan dari setiap SD Negeri dan SD Swasta, dengan jumlah 50 sekolah. Dewan Tekankan Pelaksanaan PPDB 2022 Kota KasetK3S di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan. Beli Kaset K3S di cassetejunkie. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia! Halitu senada dengan tugas dan fungsi K3S kecamatan se-Kota Bogor yang hanya sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan pengadaan soal-soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor harus menggali fakta lebih dalam lagi dari sisi pelaku JRR yang pada kasus ini bertindak sebagai pihak ketiga dalam proyek KBRN Denpasar : Penyerahan bantuan lima kursi roda sinergitas dari Coorporate Social Responsibility (CSR) bersama Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar menyasar lansia, Kamis (10/6/2021) di Kecamatan Densel. Penyerahan kursi roda dilakukan Ketua K3S, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Q7j1iMz. Post Views 1,021 BogorPolitan – Kota Bogor, Dugaan Kasus Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS telah memunculkan enam tersangka baru. Keenam tersangka tersebut merupakan Ketua Kelompok Kerja K3S pada enam Kecamatan di Kota Bogor yang berinisial BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ, mereka ada yang masih berstatus aparatur sipil negara ASN maupun pensiunan ASN. Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menahan enam orang K3S yang terlibat koruspi dana Bantuan Operasional Sekolah BOS tahun 2017 hingga 2019 Sekolah Dasar SD se Kota Bogor, Kamis 23/7/2020. Sebelumnya insitusi Korps Adhyaksa itu telah menetapkan tersangka JRR yang merupakan kontraktor atau penyedia pengadaan soal ujian tengah semester UTS ujian semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian akhir sekolah UAS diseluruh sekolah dasar. “Kemarin kami sudah menetapkan satu tersangka dari kontraktor penyedia, kemudian pada hari ini kami lakukan penahanan terhadap enam ketua K3S,” ujar Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna didampingi Kasi Pidsus, Rade Satya Parsaoran dan Kasi Intelijen, Cakra Y. Dari hasil penyidikan, tambah Bambang, atas dasar komunikasi aktif melalui telpon genggam antara dengan JRR sebagai kontraktor penyedia pada SD se – Kota Bogor selama tiga tahun, dimulai 2017 hingga 2019. “Kerjasamanya ya disitu, antara K3S dengan penyedia berkolaborasi dalam pengadaan soal tersebut, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp17,1 miliar, tepatnya Rp. 17. 198. terang Bambang. Seharusnya pengolahan dana BOS untuk kegiatan-kegiatan tersebut dikelola oleh komite sekolah dan dewan guru, tapi ini dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak komite sekolah. “Padahal, seharusnya yang mengelola komite sekolah dan dewan guru, Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara,” ucap Bambang Bambang mengatakan, dari enam tersangka, satu di antaranya telah mengembalikan uang sebesar Rp75 juta. Disamping itu, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan sejumlah dokumen berkaitan perkara ini. Dari enam K3S yang ditetapkan tersangka dan mulai ditahan itu, ada yang masih aktif sebagai kepala sekolah dan ada yang sudah pensiun ASN. Dia menegaskan, pihaknya akan melihat dulu bukti perkembangan dari kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain. “Yang jelas kita hari ini langsung bergerak untuk kegiatan selanjutnya dan kami akan mengejar asetnya,” ujarnya. Para tersangka kini ditahan sebagai tahanan titipan untuk selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. “Kepada tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Bambang. Reporter Ellis Share this Continue Reading Ade Saepulloh, Ketua K3S Bekasi Selatan BEKASI – RADAR BOGOR, Ade Saepuloh merupakan ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Bekasi Selatan. Jabatan tersebut sudah diemban oleh lelaki berusia 57 tahun itu sejak 2015. Menjadi ketua K3S selama tiga periode bukan waktu yang sebentar. Ade Saepuloh selalu membangun komunikasi yang baik antar kepala sekolah kepsek agar program kerja dapat berjalan. “Membangun kerja sama antar kepala sekolah itu sangat penting karena beberapa program harus dikerjakan bersama,” ungkapnya kepada Radar Bekasi, Senin 29/3/2021. Menurut lelaki yang juga kepala SDN Jakasetia 1 Kota Bekasi, K3S merupakan salah satu kepanjangan tangan dari Dinas Pendidikan Disdik Kota Bekasi. Program sekolah diserahkan kepada K3S untuk dijalankan. “Sekarang hampir semua program diserahkan kepada K3S, jadi mau tidak mau kita harus menjalankan amanah tersebut dengan baik. Kalo ada masalah apa sebisa mungkin akan ditangani oleh K3S,” ujar. Banyak program kerja K3S Bekasi Selatan yang sukses dijalankan selama kepemimpinannya tersebut. Pada tahun ini, pihaknya menjalankan program kerja terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah BOS regular tingkat SD. Saat rapat kerja, lelaki yang tinggal di wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu ini mengingatkan kepada kepala sekolah agar dapat menggunakan dana BOS dengan baik. “Saya mengingatkan kepada sekolah agar dalam penggunaan dana BOS jangan sampai menyalahgunakan dana tersebut, karena ini adalah uang negara yang harus digunakan dengan baik,” katanya. Selain itu, K3S Bekasi Selatan tengah melakukan pemantauan asistensi dana BOS yang kali ini dilakukan secara daring karena pandemi Covid-19. Pemantauan penting dilakukan agar dana BOS dapat digunakan sesuai dengan petunjuk pelaksana juklak. “Meskipun online, K3S juga memantau agar proses asistensi bisa berjalan dengan baik. Pemantauan juga dilakukan agar jika ada kesalahan dapat diperbaiki langsung oleh operator di masing-masing sekolah,” jelasnya. Belum lama ini, sosialisasi pelaksanaan Ujian Sekolah US juga dilakukan, seperti pembuatan soal dan jadwal pelaksanaan yang akan diputuskan bersama dengan para kepala sekolah. Dalam waktu dekat, K3S Bekasi Selatan akan membentuk panitia kecil dalam rangka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional FL2SN, yang akan dihelat 16 April 2021. “Kita akan bicarakan bagaimana penyelenggaraan ini dapat berjalan dengan baik dengan waktu persiapan yang cukup minim,” ujarnya. K3S Bekasi Selatan beranggotakan kepala sekolah dari 33 sekolah negeri dan 24 sekolah swasta. Perihal kesiapan jelang Pembelajaran Tatap Muka PTM, proses vaksinasi sudah dilakukan bagi sekitar 70 persen tenaga pendidik. “Saat ini kita sama-sama tahu proses vaksinasi sedang gencar-gencarnya di laksanakan. Menurut pemantauan K3S, guru khususnya di Bekasi Selatan sudah hampir mengikuti vaksin semua sekitar 70 persenlah,” tuturnya. dew Sumber Uploader Septi Vina Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha - Enam orang terdiri atas Kepala Sekolah Dasar SD dan guru SD serta seorang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu 18/11/2020. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah BOS. Saat sidang berlangsung mereka hanya bisa tertunduk. Ke enam kepala SD itu antara lain H Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur. Dari unsur swasta, JR Risnanto dari unsur swasta. Jaksa dari Kejari Kota Bogor, Haryadi, yang membacakan dakwaan menjelaskan, kasus itu bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih. Baca juga Bahagianya Sule Ungkap Hal Istimewa Ini Ada Pada Nathalie Holscher hingga Yakin Nathalie Jodohnya Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian. Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan untuk penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor 2017 senilai Rp 22 miliar lebih. "Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah," ucap Haryadi, di persidangan dengan agenda dakwaan. Ia mengatakan pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan. Yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I - III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019. "Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih," ujar Haryadi. Baca juga Waspadai Klaster Keluarga, Kasus Positif Covid-19 di DPRD Kota Tasik Ternyata dari Klaster Keluarga Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas. Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 yakni Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih. "Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih," ucap Haryadi. Untuk menangani kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahwa dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal selama 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih, diketahui nilai kerugian negara "Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian selama 2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih. Perbuatan para terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Haryadi. Bogor - Kejaksaan Negeri Kejari Bogor kembali menetapkan 6 tersangka kasus penyelewengan dan Bantuan Operasional Sekolah BOS yang merugikan negara hingga Rp. 17,198 miliar."Kami telah menangani dana bos tahun 2017-2019 dengan total kerugian negara Rp. 17. 198. Kemarin kami telah menetapkan 1 tersangka, sebagai penyedia soal-soal ujian, seperti UAS, UTS, tryout, dan sebagainya. Hari ini kita sudah tetapkan 6 tersangka tambahan dan dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Bambang Sutrisna, Kamis 23/7/2020 tersangka yang kini ditahan, kata Bambang, merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah K3S di 6 Kecamatan Kota Bogor. 6 orang ini, beberapa di antaranya masih berstatus PNS dan memiliki jabatan kepala sekolah. Sementara lainnya, sudah pensiun. "6 ketua K3S itu atas nama BS, GN, DD, SB, DD, WH. Ada yang aktif sebagai PNS kepala sekolah juga ada yang sudah pensiun," ucap menjelaskan, 6 ketua K3S yang kini ditahan diduga memiliki peran dan aktif dalam berkomunikasi dengan tersangka JRR, selaku kontraktor penyedia dan pengganda soal untuk UAS, UTS dan trayout, yang sudah ditahan sebelumnya."Ada K3S di 6 kecamatan yang memiliki peran aktif dalam masalah ini dengan pihak penyedia pengadaan soal, atau tersangka yang sudah kami tahan kemarin JRR,red. Mereka kerjasama itu. Disitu komunikasi dengan tersangka sebelumnya terjadi. Kita sudah cek komunikasinya melalui HP tersangka. Di sinilah permainan antara K3S dengan penyedia soal-soal itu sehingga timbul kerugian negara yang nilainya 17 milyar sekian itu," papar kata Bambang, pengelolaan dana BOS seperti itu dilakukan oleh Komite Sekolah dan dewan guru. Sementara dalam perkara ini, dana BOS tersebut dikelola oleh K3S tanpa sepengetahuan pihak Komite Sekolah."Seharusnya pengelolaan dana BOS untuk 8 kegiatan tadi dilakukan oleh komite sekolah dan dewan guru, tetapi malah dikelola oleh K3S. Kalau saja itu dilaksanakan sesuai mekanisme yang yang ada, tidak akan timbul masalah dan tidak akan timbul kerugian negara," sebut melanjutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penyelewengan dana BOS diberitakan Kejaksaan Negeri Kejari Kota Bogor menetapkan kontraktor berinisial JRR sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 17,189 diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS dalam bentuk pengadaan dan penggandaan kertas ujian untuk SD se-Kota Bogor."Pada hari ini tanggal 13 juli 2020, kami beserta tim penyidik pidsus Pidana Khusus telah menetapkan tersangka bernama JRR, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan dana BOS Bantuan Operasional Sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Kota Bogor Bambang Sutrisna kepada wartawan, Senin 13/7/2020 petang."Kami selaku tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah berkesimpulan telah cukup bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum, sehingga pada sore ini kita menetapkan tersangka atasnama JRR selaku kontraktor," ujarnya. mso/mso

ketua k3s kota bogor